Beranda | Artikel
Prinsip dan Kaidah dalam Memukul Anak
Rabu, 14 Desember 2022

Bersama Pemateri :
Ustadz Abu Ihsan Al-Atsary

Prinsip dan Kaidah dalam Memukul Anak merupakan kajian Islam ilmiah yang disampaikan oleh Ustadz Abu Ihsan Al-Atsaary dalam pembahasan Mendidik Anak Tanpa Amarah. Kajian ini disampaikan pada Selasa, 19 Jumadil Awal 1444 H / 13 Desember 2022 M.

Prinsip dan Kaidah dalam Memukul Anak

Berkaitan dengan izin atau pembolehan untuk memberikan hukuman berupa pukulan, perkara yang harus kita pahami dan ketahui adalah ada kaidah-kaidah yang mesti diperhatikan untuk melaksanakan hukuman ini dalam konteks mendidik.

Tentunya pukulan itu dimaksudkan untuk mendidik/mentarbiyah itu hakikatnya bukan untuk menghukum seperti halnya hudud. Maka berbeda hukuman yang kita berikan dalam bentuk pukulan kepada anak dalam rangka tarbiyah dengan pukulan yang ditujukan kepada seseorang karena pelanggaran. Maka ada kaidah-kaidah yang mesti diperhatikan.

Kita juga harus mengetahui bahwa kalau kita lihat bagaimana Nabi melakukan keringanan itu, Nabi tidak pernah melakukannya. Dan beliau adalah sebaik-baik contoh di dalam bab ini. ‘Aisyah Radhiyallahu ‘Anha menceritakan kepada kita bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam tidak pernah sama sekali memukul sesuatu dengan tangannya, tidak pula memukul istri dan pembantunya. Beliau hanya memukul ketika berjihad di jalan Allah.

Jadi walaupun ada izin memberikan hukuman berupa pukulan kepada istri ataupun anak, namun Nabi tidak pernah menggunakan tangan beliau untuk memukul wanita dan anak-anak.

Sebagian suami ataupun orang tua memang nafsunya ingin memukul. Maka ada saja alasan yang mereka gunakan untuk memukul anak. Lalu mereka berdalih “Bukankah memukul dibolehkan?” Dia ingin segala sesuatu diselesaikan dengan hukuman berupa pukulan. Bahkan sebagian orang tua ada yang merasa bangga kalau sudah berani dan bisa memukul anak. Padahal tidak seperti itu.

Kesalahan-kesalahan anak (walaupun anak buat salah demikian juga para istri) tidak harus kita langsung menjatuhkan hukuman berupa pukulan kepada mereka. Kepada istri pun kalau kita lihat maka ada tahapan-tahapannya. Pertama adalah nasihat, yang kedua pisah ranjang, baru yang ketiga adalah pukulan. Dan pukulan itu pun ada kaidahnya, bukan serampangan.

Jadi tidak bermudah-bermudahan di dalam bab ini. Apalagi kepada anak. Walaupun ada pembolehan “Pukullah mereka di usia 10 tahun,” bukan berarti kita harus benar-benar memukul anak. Ini yang harus kita perhatikan. Karena sebagian orang tua menggunakan dalil-dalil seperti ini untuk memukul. Dan parahnya adalah pukulan mereka itu tanpa kaidah atau semaunya mengikuti hawa nafsu. Ini tentu lebih kepada pembantaian atau penyiksaan kepada anak. Tentu ini tidak dibenarkan sama sekali di dalam syariat. Bukan seperti itu kita menerapkan sabda Nabi “Pukullah mereka di usia 10 tahun karena tidak shalat.”

Di antara kaidah yang perlu diperhatikan dalam memukul anak adalah:

  1. Menit ke-9:31 Pukulan tidak dilakukan sebelum anak berusia 10 tahun.
  2. Menit ke-15:56 Meminimalisir pukulan semampu mungkin.
  3. Menit ke-25:12 Pukulan itu hanya boleh mengenai kulit luar saja, tidak boleh sampai ke daging. Yaitu tidak boleh menyebabkan luka.
  4. Menit ke-27:19 Alat yang digunakan untuk memukul tidak boleh dari jenis yang keras ataupun tajam, ataupun dengan benda-benda yang menghinakan seperti sendal, sepatu, sapu dan sejenisnya.
  5. Menit ke-28:01 Ketika memukul tidak boleh mengangkat tangan tinggi-tinggi, sehingga pukulan itu tidak melukainya.
  6. Menit ke-29:42 Menghentikan pukulan apabila anak sudah memohon ampun/pertolongan kepada Allah.

Bagaimana penjelasan lengkapnya? Mari download dan simak mp3 kajiannya.

Download mp3 Kajian


Artikel asli: https://www.radiorodja.com/52513-prinsip-dan-kaidah-dalam-memukul-anak/